Prof Dr Kang Jalal menuduh para sahabat Nabi mengabaikan dan menafikan hadits:
Pada tahap pertama, para AlKhulafa Al Rasyidin selain Ali, tampaknya lebih memusatkan perhatian pada ayat-ayat Al Qur’an (atau ruh ajaran al Qur’an) dengan agak mengabaikan (kadang-kadang menafikan)hadis. Dahulukan Akhlak di atas Fikih 166
Kemudian Prof Dr Kang Jalal memberikan bukti bagi pernyataannya dengan beberapa riwayat, salah satunya adalah hadits bahwa yaitu Nabi shallallahu alaihi wasallam ingin menuliskan wasiatnya, tapi tidak jadi menuliskannya karena dilarang oleh Umar.
Dari riwayat itu, Prof Dr Kang Jalal mengklaim bahwa Umar melarang penulisan hadits.
Jika ada pertanyaan, mengapa Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak jadi menulis? Pasti jawabannya bukan karena Nabi tidak tahu bahwa menuliskan hadits itu tidak boleh, tapi karena Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak jadi menuliskannya, karena menganggap wasiat itu bukan sesuatu yang wajib disampaikan. Jika memang wajib disampaikan, tentu sudah disampaikan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam. Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak pernah menyembunyikan yang wajib disampaikan, hanya karena gangguan dan celaan. Kita baca dalam sejarah, betapa tekanan, caci maki dan siksaan kaum Quraiys tidak membuat Nabi shallallahu alaihi wasallam menyerah, lalu menghentikan kewajibannya menyampaikan wahyu, yang wajib disampaikan.
Nabi shallallahu alaihi wasallam yang tidak gentar menghadapi kaum Quraisy, tentunya tidak bisa ditekan begitu saja oleh Umar bin Khattab.
Syiah menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam tunduk pada tekanan dari Umar bin Khattab, dan tidak jadi menuliskan wasiat karena dilarang oleh Umar.
Nah di sini Prof Dr Kang Jalal menjadikan hadits ini sebagai bukti bahwa Umar bin Khattab melarang penulisan hadits. Benarkah klaim ini? Apakah Umar bin Khattab mengucapkan itu karena memang mengabaikan hadits, atau karena adanya kondisi tertentu?
Jawabannya ada pada tulisan Prof Dr Kang Jalal sendiri, yaitu ketika mengutip hadits Bukhari Muslim :
‘Umar berkata: “Nabi sedang dikuasai penyakitnya,”
Jika kita lihat lagi text di atas dalam hadits, maka kita temukan kata di atas adalah terjemahan dari kata:
غَلَبَ عَلَيْهِ الْوَجَعُ
Seperti pada hal 265 dari buku Dahulukan Akhlak di atas Fikih.
Kalimat ini diterjemahkan oleh Prof Dr Kang Jalal dengan : Nabi telah dikuasai penyakitnya.
Apakah terjemahan Prof Dr Kang Jalal sesuai dengan makna kata dalam hadits di atas?
Sebelumnya, mari kita lihat penjelasan para ulama tentang kata ini.
Ibnu Baththal, yang menyusun penjelasan hadits-hadits Shahih Bukhari, mengatakan:
: فيه من الفقه أن المريض إذا اشتد به المرض أنه يجوز أن يقول لزوره قوموا عنى
Salah satu pelajaran dari hadits ini, orang yang sakit keras boleh mengatakan pada para penjenguk: pergilah kamu semua dari aku.
Dalam Hasyiah As Sindiy Ala Shahih Al Bukhari, yang ditulis oleh Muhammad Abdul Hadi As Sindiy mengatakan:
وإنما أراد التخفيف عليه من التعب الشديد اللاحق به من إملاء الكتاب بواسطة ما معه من الوجع فلا ينبغي للناس أن يبشاروا ما يصير سبباً للحوق غاية المشقة به في تلك الحالة ،
Umar ingin meringankan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dari kepayahan yang sangat akibat mendiktekan tulisan bersamaan dengan penyakitnya, maka tidak pantas bagi orang untuk melakukan hal-hal yang mengakibatkan kepayahan yang sangat pada kondisi seperti itu.
Sementara Mulla Ali Al Qari, dalam Mirqaat Al Mafaatih Syarah Misykaat Al Mashabih mengatakan:
أراد بما ذكره التخفيف على رسول الله عند شدة الوجع
Tujuannya mengatakan itu adalah meringankan Rasulullah pada saat sakit keras.
Dari nukilan para ulama ini jelas bahwa yang dimaksud adalah kepayahan karena sakit keras, dan ini diungkapkan dalam bahasa arab yang jika diterjemahkan secara harfiah adalah: dikuasai oleh penyakitnya.
Tapi di sini Prof Dr Kang Jalal sengaja menterjemahkan secara harfiah, dan mengabaikan penjelasan para ulama dalam hadits ini, bahwa kata dikuasai oleh penyakitnya maksudnya adalah sakit keras yang menyebabkan kepayahan.
Apa tujuan Prof Dr Kang Jalal ? Tak lain dan tak bukan adalah menghujat Umar bin Khattab. Prof Dr Kang Jalal ingin membuat kesan seolah Nabi shallallahu alaihi wasallam dikuasai oleh penyakitnya. Padahal maksud kata itu adalah sakit keras.
Maka klaim Prof Dr Kang Jalal tentang Umar yang dianggap melarang penulisan hadits, adalah kesimpulan yang memang menjadi tujuan Prof Dr Kang Jalal yang ingin dipaksakan, hingga berdalil dengan bukti-bukti yang tidak valid.
Toh jika memang sahabat melarang penulisan hadits, mereka melaksanakan perintah dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, yang terbukti pernah melarang penulisan hadits. Apakah mengikuti Nabi adalah perbuatan yang tercela? Di sini Prof Dr Kang Jalal mencela para sahabat yang mentaati perintah Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Mengapa? Karena tujuan Prof Dr Kang Jalal adalah satu, yaitu menghujat sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam, dengan cara apa pun. Meskipun dengan cara-cara murahan, yang tidak sesuai dengan reputasi Prof Dr Kang Jalal.
Mari kita lihat hadits-hadits yang melarang penulisan hadits:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَكْتُبُوا عَنِّي وَمَنْ كَتَبَ عَنِّي غَيْرَ الْقُرْآنِ فَلْيَمْحُهُ
Dari Abu Said Al Khudri, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: jangan kalian tulis ucapan dariku, siapa yang menulis ucapanku selain Al Qur’an, hendaknya dihapus.
Shahih Muslim
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
كُنَّا قُعُودًا نَكْتُبُ مَا نَسْمَعُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَرَجَ عَلَيْنَا فَقَالَ مَا هَذَا تَكْتُبُونَ فَقُلْنَا مَا نَسْمَعُ مِنْكَ فَقَالَ أَكِتَابٌ مَعَ كِتَابِ اللَّهِ
Kami sedang duduk menulis apa yang kami dengar dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, lalu Nabi shallallahu alaihi wasallam keluar dan berkata : apa yang kalian tulis? Kami menjawab: apa yang kami dengar darimu, lalu Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: apakah tulisan lain selain kitab Allah?…
Lalu Abu Hurairah mengumpulkan seluruh tulisan di satu tempat, lalu kami membakarnya.
Musnad Ahmad.
Apakah salah ketika mengikuti perintah Nabi shallallahu alaihi wasallam ? Bagi Prof Dr Kang Jalal, apa pun yang dilakukan oleh sahabat akan salah. Meskipun sahabat mengikuti perintah Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam hal ini, yaitu tidak menuliskan hadits.
Tapi di sisi yang lain, ada hadits-hadits yang membolehkan penulisan hadits, salah satunya sudah dinukil sendiri oleh Prof Dr Kang Jalal, yaitu Nabi shallallahu alaihi wasallam ingin menuliskan wasiat. Jika memang menulis hadits adalah dilarang, tentu Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak akan melanggar sendiri larangan itu. Maka menulis hadits hukumnya adalah boleh.
Mari kita lihat hadits-hadits lain:
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda pada Abdullah bin Amr bin Ash sambil tangannya menunjuk ke arah mulut:
اكْتُبْ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا يَخْرُجُ مِنْهُ إِلَّا حَقٌّ
Tulislah, demi Dzat yang jiwaku ada di tangannya, seluruh yang keluar dari mulutku adalah benar.
Sunan Abu Dawud.
Ada lagi riwayat dari Ali bin Abi Thalib,
عن إبراهيم التميمي عن أبيه قال :خطبنا علي بن أبي طالب رضي الله عنه فقال:"من زعم إن عندنا شيئا نقرأه غير كتاب الله ، وهذه الصحيفة ، قال وصحيفة معلقة في قراب سيفه ،فقد كذب ،فيها أسنان الإبل وأشياء من الجراحات ،وفيها قال النبي المدينة حرم ما بين عير الى ثور ،فمن احدث فيها حدثا أو آوى محدثا ،فعليه لعنة الله والملائكة والناس أجمعين لا يقبل الله منه يوم القيامة صرفا ولا عدلا" .
Dari Ibrahim At Tamimi dari ayahnya, Ali bin Abi Thalib berkhotbah di hadapan kami : siapa yang mengira kami memiliki sesuatu yang kami baca selain kitab Allah, dan apa yang tertulis di lembaran ini, dan lembaran itu tergantung di sarung pedangnya, maka dia berdusta, tertulis tentang gigi unta, dan ganti rugi luka-luka, dan di dalamnya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, kota Madinah adalah tanah haram, antara ‘Ir sampai Tsaur….. Shahih Muslim.
Kita lihat Ali bin Abi Thalib, sosok yang dianggap tanpa cacat dan cela oleh Prof Dr Kang Jalal, menulis hadits dari Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Dengan sendirinya, klaim Prof Dr Kang Jalal bahwa para sahabat melarang penulisan hadits adalah tertolak, dan hanya berdasarkan bukti-bukti yang memang dipilih agar sesuai dengan maksud dan tujuan Prof Dr Kang Jalal.
{mxc}